Kamis, 02 Februari 2012

Selamat Datang Pendidikan Kewarganegaraan

Selamat Datang Pendidikan Kewarganegaraan  

Pendidikan kewarganegaraan merupakan terjemahan dari Civic Education atau Citizenship Education yang sebenarnya kedua istilah tersebut memiliki cakupan makna yang berbeda. Cogan dan Dericott (1998) mengartikan civic education sebagai “…the foundational course work in school designed to prepare young citizens for an active role in their communities in their adult lives”. Sementara citizenship education atau education for citizenship diartikan sebagai “ the more inclusive term and encompases both these in –school experience as well as ot of-school or non formal/informal learning which takes place in the family,the religios organization,community organization,the media,etc which help to shape teh totaly of the citizen”. Selanjutnya disimpulkan bahwa “Citizenship education atau education for citizenship dipandang sebagai “ is larger overarching concept here while civic education is but one part,albeit a very important part,of one’s development a citizen”
Pendapat lain menyatakan citizenship education dalam sebagai “proces to encompass the preparation of young people for their roles and responsibilities as citizen and in particular,the role of education ( through schooling,teaching,and learning) in that prepatory process” . Dengan cakupan ini maka citizenship education meliputi didalamnya civics education yaitu …in particular,the role of education ( through schooling,teaching,and learning) in that prepatory process (David Kerr,1999). Citizenship education sebagai proses pendidikan dalam rangka menyiapkan warga muda akan hak hak,peran dan tanggungjawabnya sebagai warganegara sedang Civics education adalah citizenship education yang dilakukan melalui persekolahan.
Disimpulkan bahwa civic education dimaksudkan sebagai pendidikan kewarganegaraan dalam arti sempit atau khusus,sedang citizenship education dimaksudkan sebagai pendidikan kewarganegaraan dalam arti luas. Istilah pendidikan kewarganegaraan (bhs Indonesia) sesungguhnya mencakup dua pengertian dalam kosa kata bahasa Inggris. Kosa kata dalam bahasa Indonesia ternyata belum mampu mewakili dua pengertian tersebut. Untuk konteks Indonesia,istilah citizenship education diterjemahkan dan ditulis “pendidikan kewarganegaraan“ (memakai huruf kecil di awal),sedang istilah civics education diterjemahkan dan ditulis “Pendidikan Kewarganegaraan” (memakai huruf besar di awal) (Udin Winataputra,2001) . Dengan demikian istilah pendidikan kewarganegaraan (pkn) meliputi pula di dalamnya konsep Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).
Mengenai pengertian pendidikan kewarganegaraan di Indonesia di sini dicuplikan dari pendapat Prof Numan Somantri,MSc dan Prof Dr Udin S Winataputra MA yang oleh komunitas ilmiah telah dianggap pakarnya dalam bidang pendidikan kewarganegaraan. Menurut Numan Somantri (2001),pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan sumber sumber pengertahuan lainnya,pengaruh pengaruh positif dari pendidikan sekolah,masyarakat ,orang tua yang kesemuanya itu diproses guna melatih siswa untuk berfikir kritis,analitis,bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan menurut Udin S Winataputra (2005) ,pendidikan kewarganegaraan didefinisikan sebagai suatu bidang kajian yang mempunyai objek telaah kebajikan dan budaya kewarganegaraan,menggunakan disiplin ilmu pendidikan dan ilmu politik sebagai kerangka kerja keilmuan pokok serta disiplin ilmu lain yang relevan,yang secara koheren diorganisasikan dalam bentuk program kurikuler kewarganegaraan,aktivitas sosial-kultural kewarganegaraan,dan kajian ilmiah kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai mata pelajaran dan sebagai mata kuliah merupakan salah satu status pendidikan kewarganegaraan yang praksis dalam pendidikan di Indonesia sekarang ini. Sebagai mata pelajaran di sekolah,pendidikan kewarganegaraan dimunculkan dengan nama mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) berdasar Permendiknas No 22 tahun 2006 tentang Standar Isi. Menurut ketentuan tersebut Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas,terampil,dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Standar Isi ini memuat Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran PKn baik untuk tingkat SD,SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK.
Sedangkan untuk tingkat perguruan tinggi,pendidikan kewarganegaraan dimunculkan dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Jadi baik sebagai mata pelajaran maupun mata kuliah,nomenklatur yang digunakan sama yaitu Pendidikan Kewarganegaraan disingkat PKn. Dasar penetapan tersebut adalah Surat Keputusan (SK) Dirjen Dikti No 43 tahun 2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Menurut keputusan tersebut salah satu mata kuliah yang sifatnya wajib menjadi bagian dari kurikulum perguruan tinggi adalah mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan membentuk mahasiswa agar menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air,demokratis berkeadaban,menjadi warga negara yang memiliki daya saing,berdisiplin,dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila.


Bandung, September 2009
Sumber :http://winarno.staff.fkip.uns.ac.id/